Namun, masuknya Aceh ke dalam republik bukan berarti
identitas politik, adat, dan warisan sejarahnya hilang. Semuanya
bertransformasi dan terus dinegosiasikan melalui kekhususan Aceh, termasuk
adat, partai politik lokal, dan lembaga Wali Nanggroe. Karena itu, persoalannya
bukan apakah Aceh berada di dalam atau di luar republik, tetapi bagaimana
identitas dan kekhususan Aceh hidup di dalam republik.
Di tengah proses panjang tersebut, kita justru sering
terjebak pada simbol: bendera.
Bendera memang menjadi bagian dari MoU Helsinki. Namun MoU
Helsinki tidak hanya berbicara tentang bendera. Ia juga memuat kewenangan
pemerintahan Aceh, partai politik lokal, pengelolaan sumber daya alam, amnesti,
reintegrasi, hak asasi manusia, adat, serta berbagai hak politik dan ekonomi.
Bendera hanyalah satu bagian dari perdamaian.
Lalu mengapa perdebatan tentang bendera sering lebih besar
daripada perdebatan tentang pendidikan, pekerjaan, kemiskinan, sumber daya
alam, lingkungan, keadilan korban konflik, dan masa depan generasi muda?
Bukan berarti bendera tidak penting. Ia adalah simbol
identitas dan ingatan sejarah. Tetapi ketika simbol mulai menggantikan
substansi, kita harus bertanya: apakah kita sedang memperjuangkan makna di
balik bendera, atau justru telah terbelenggu olehnya?
Sebab keberhasilan perdamaian tidak seharusnya diukur dari
apa yang berkibar di atas tiang, tetapi dari apa yang berubah dalam kehidupan
rakyat.
Apakah masyarakat lebih sejahtera?
Apakah pendidikan lebih baik?
Apakah sumber daya Aceh dikelola secara adil?
Apakah korban konflik memperoleh keadilan?
Apakah generasi muda memiliki masa depan yang lebih baik?
Wali Nanggroe pun perlu dipahami secara tepat. Ia bukan
Sultan yang kembali menjadi kepala pemerintahan, melainkan lembaga kekhususan
dengan fungsi adat, simbolik, dan pemersatu masyarakat Aceh. Ini menunjukkan
bahwa warisan politik Aceh tidak hilang, tetapi bertransformasi dalam sistem
republik.
Maka setelah 21 tahun damai, jangan sampai generasi kita
hanya mewarisi benderanya, tetapi melupakan isi perdamaian yang melahirkannya.
Jangan sampai kita hafal simbolnya, tetapi tidak memahami
MoU Helsinki.
Jangan sampai kita sibuk memperdebatkan apa yang berkibar di
atas tiang, sementara lupa mempertanyakan apa yang sebenarnya berdiri tegak
dalam kehidupan rakyat.
Karena ada keterbelengguan yang lebih halus setelah perang
berakhir: ketika masyarakat tidak lagi terbelenggu oleh senjata, tetapi
terbelenggu oleh simbol.
Bendera seharusnya menjadi pengingat tentang perjuangan,
konflik, korban, perdamaian, dan cita-cita.
Bukan menjadi akhir dari perjuangan.
Setelah 21 tahun damai, pertanyaan terpenting bukan hanya:
“Apakah bendera Aceh berkibar?”
Tetapi:
“Apakah keadilan, kesejahteraan, pendidikan, dan masa depan
rakyat Aceh juga sudah berkibar?”
Jika belum, maka perjuangan belum selesai.
Bukan untuk kembali berperang, melainkan untuk memastikan
bahwa perdamaian tidak berhenti menjadi simbol.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar