Senin, 17 Agustus 2026

Dendam Negara untuk Anak Tiri? : Membaca Dua Wajah Respons Bencana Indonesia


Membaca Dua Wajah Respons Bencana Indonesia


Ada kalimat yang mungkin terdengar terlalu keras: “Apakah Aceh masih diperlakukan seperti anak tiri?”

Pertanyaan itu mungkin tidak adil jika ditujukan sebagai kesimpulan. Tetapi sebagai kritik, ia layak diajukan ketika kita melihat bagaimana negara merespons bencana di wilayah yang berbeda.

Pada akhir November 2025, Aceh dihantam banjir bandang dan longsor dalam skala yang sangat besar. Bencana melanda sedikitnya 18 kabupaten dan kota. Pemerintah Aceh menetapkan status tanggap darurat sejak 28 November 2025, sementara sejumlah wilayah bahkan masih memperpanjang status tanggap darurat hingga akhir Desember. Pada 30 Desember, BNPB mencatat sebelas wilayah Aceh masih berada dalam status perpanjangan tanggap darurat.

Negara memang hadir. BNPB, TNI, Polri, kementerian, Basarnas, pemerintah daerah, relawan, dan berbagai lembaga bergerak. Presiden Prabowo juga datang ke Aceh pada 1 Desember 2025 dan pemerintah menyatakan penanganan bencana sebagai prioritas nasional.

Tetapi masalahnya bukan sesederhana ada atau tidak ada negara.

Pertanyaannya adalah: seberapa cepat negara hadir ketika rakyat sedang berada dalam keadaan paling membutuhkan?

Sebab di lapangan, banyak wilayah Aceh menghadapi akses yang terputus, jembatan rusak, komunikasi terganggu, masyarakat terisolasi, dan distribusi bantuan yang tidak mudah. Bahkan pada 22 Desember, Wakil Gubernur Aceh masih harus menembus wilayah terisolasi menggunakan rakit darurat karena akses jalan dan jembatan rusak akibat banjir dan longsor.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah pusat menyatakan Indonesia masih mampu menangani bencana secara mandiri. Pada 15 Desember, Presiden Prabowo mengatakan bahwa ketika sejumlah kepala negara menawarkan bantuan, jawabannya adalah.

 “Terima kasih concern Anda. Kami mampu. Indonesia mampu mengatasi ini.”

Secara politik, pernyataan itu dapat dipahami sebagai penegasan kedaulatan dan kemampuan negara.

Tetapi dari sudut pandang korban bencana, ada pertanyaan yang lebih sederhana:

81 TAHUN MERDEKA: MERDEKA UNTUK SIAPA?

                                                             

                                                             MERDEKA UNTUK SIAPA?



Setiap Agustus kita kembali melakukan hal yang sama: mengibarkan bendera, menyanyikan lagu kebangsaan, mengikuti upacara, lalu meneriakkan “merdeka”.

Tidak ada yang salah dengan semua itu.

Yang perlu dipertanyakan adalah: setelah 81 tahun, apakah kemerdekaan masih sekadar sesuatu yang kita rayakan, atau sesuatu yang benar-benar dirasakan?

Indonesia memang telah merdeka dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan sebuah negara tidak otomatis berarti seluruh rakyatnya telah merdeka dari kemiskinan, ketimpangan, ketidakadilan, dan keterbatasan hidup.

UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, Indonesia bukan milik pemerintah. Bukan milik partai. Bukan milik pejabat. Bukan pula milik segelintir pemilik modal.

Indonesia adalah milik rakyat.

Namun di sinilah pertanyaan menjadi penting: jika rakyat adalah pemegang kedaulatan, mengapa masih banyak rakyat yang hanya menjadi penonton ketika keputusan besar dibuat atas hidup mereka?

BPS mencatat bahwa pada September 2025 masih terdapat 23,36 juta penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Angka kemiskinan memang turun menjadi 8,25 persen, tetapi puluhan juta orang yang masih hidup dalam kemiskinan menunjukkan bahwa kemerdekaan belum otomatis berarti kesejahteraan bagi semua.

Maka, jangan ukur kemerdekaan hanya dari berapa banyak bendera yang berkibar.

Ukur dari berapa banyak rakyat yang mampu hidup layak.

Ukur dari pendidikan yang dapat diakses.

Ukur dari pekerjaan yang tersedia.

Ukur dari hukum yang adil.

Ukur dari apakah rakyat memiliki suara ketika kebijakan menentukan masa depan mereka.

Masalahnya, kita sering terlalu sibuk merayakan simbol sampai lupa mengawasi substansi.

Kita diajarkan mencintai negara, tetapi kadang lupa bahwa mencintai negara juga berarti berani mengkritik pemerintah.

Mengkritik pemerintah bukan berarti membenci Indonesia.

Menuntut keadilan bukan berarti anti-nasionalisme.

Mempertanyakan kebijakan bukan berarti tidak menghormati pahlawan.

Justru negara yang merdeka seharusnya memiliki rakyat yang bebas bertanya kepada kekuasaan.

Sebab pemerintah bukan negara.

Pemerintah adalah pihak yang diberi mandat untuk menjalankan negara.

Dan ketika mandat itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, rakyat berhak bertanya.

Karena itu, 81 tahun kemerdekaan seharusnya bukan hanya menjadi seremoni tahunan.

Ia seharusnya menjadi waktu untuk mengevaluasi:

Merdeka untuk siapa?

Siapa yang menikmati hasil pembangunan?

Siapa yang masih tertinggal?

Dan apakah rakyat benar-benar memiliki negara ini?

Kita tidak perlu mengatakan Indonesia tidak merdeka.

Yang perlu kita katakan adalah:

Indonesia memang telah merdeka sebagai negara, tetapi perjuangan agar kemerdekaan itu benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat belum selesai.

Bendera boleh berkibar.

Lagu kebangsaan boleh dinyanyikan.

Tetapi jangan sampai kata “merdeka” hanya hidup dalam upacara, sementara sebagian rakyat masih berjuang untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Karena kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan.

Kemerdekaan adalah ketika rakyat benar-benar merasa bahwa negara ini milik mereka.

 Penulis : Fauzi Syam 

Terbelenggu dalam Bendera: Aceh, Republik, dan Perjuangan yang Berhenti pada Simbol

 

Terbelenggu dalam Bendera


Aceh memiliki sejarah politik yang panjang. Sebelum menjadi bagian dari Republik Indonesia, Aceh pernah berdiri sebagai kesultanan dengan pemerintahan, hukum, adat, wilayah kekuasaan, dan hubungan politiknya sendiri. Setelah kolonialisme dan kemerdekaan Indonesia, sistem kesultanan tidak lagi menjadi sistem pemerintahan. Aceh kemudian berada dalam Republik Indonesia.

Namun, masuknya Aceh ke dalam republik bukan berarti identitas politik, adat, dan warisan sejarahnya hilang. Semuanya bertransformasi dan terus dinegosiasikan melalui kekhususan Aceh, termasuk adat, partai politik lokal, dan lembaga Wali Nanggroe. Karena itu, persoalannya bukan apakah Aceh berada di dalam atau di luar republik, tetapi bagaimana identitas dan kekhususan Aceh hidup di dalam republik.

Di tengah proses panjang tersebut, kita justru sering terjebak pada simbol: bendera.

Bendera memang menjadi bagian dari MoU Helsinki. Namun MoU Helsinki tidak hanya berbicara tentang bendera. Ia juga memuat kewenangan pemerintahan Aceh, partai politik lokal, pengelolaan sumber daya alam, amnesti, reintegrasi, hak asasi manusia, adat, serta berbagai hak politik dan ekonomi.

Bendera hanyalah satu bagian dari perdamaian.

Lalu mengapa perdebatan tentang bendera sering lebih besar daripada perdebatan tentang pendidikan, pekerjaan, kemiskinan, sumber daya alam, lingkungan, keadilan korban konflik, dan masa depan generasi muda?

Bukan berarti bendera tidak penting. Ia adalah simbol identitas dan ingatan sejarah. Tetapi ketika simbol mulai menggantikan substansi, kita harus bertanya: apakah kita sedang memperjuangkan makna di balik bendera, atau justru telah terbelenggu olehnya?

Sebab keberhasilan perdamaian tidak seharusnya diukur dari apa yang berkibar di atas tiang, tetapi dari apa yang berubah dalam kehidupan rakyat.

Apakah masyarakat lebih sejahtera?

Apakah pendidikan lebih baik?

Apakah sumber daya Aceh dikelola secara adil?

Apakah korban konflik memperoleh keadilan?

Apakah generasi muda memiliki masa depan yang lebih baik?

Wali Nanggroe pun perlu dipahami secara tepat. Ia bukan Sultan yang kembali menjadi kepala pemerintahan, melainkan lembaga kekhususan dengan fungsi adat, simbolik, dan pemersatu masyarakat Aceh. Ini menunjukkan bahwa warisan politik Aceh tidak hilang, tetapi bertransformasi dalam sistem republik.

Maka setelah 21 tahun damai, jangan sampai generasi kita hanya mewarisi benderanya, tetapi melupakan isi perdamaian yang melahirkannya.

Jangan sampai kita hafal simbolnya, tetapi tidak memahami MoU Helsinki.

Jangan sampai kita sibuk memperdebatkan apa yang berkibar di atas tiang, sementara lupa mempertanyakan apa yang sebenarnya berdiri tegak dalam kehidupan rakyat.

Karena ada keterbelengguan yang lebih halus setelah perang berakhir: ketika masyarakat tidak lagi terbelenggu oleh senjata, tetapi terbelenggu oleh simbol.

Bendera seharusnya menjadi pengingat tentang perjuangan, konflik, korban, perdamaian, dan cita-cita.

Bukan menjadi akhir dari perjuangan.

Setelah 21 tahun damai, pertanyaan terpenting bukan hanya:

“Apakah bendera Aceh berkibar?”

Tetapi:

“Apakah keadilan, kesejahteraan, pendidikan, dan masa depan rakyat Aceh juga sudah berkibar?”

Jika belum, maka perjuangan belum selesai.

Bukan untuk kembali berperang, melainkan untuk memastikan bahwa perdamaian tidak berhenti menjadi simbol.

 Penulis : Fauzi Syam 

Selasa, 04 Agustus 2026

Matahari yang Mati di Ujung Senja

 

Matahari yang Mati di Ujung Senja


Setiap senja, matahari menghilang dari ufuk barat. Orang-orang menyebutnya tenggelam, padahal ia hanya meninggalkan langit untuk memberi giliran pada malam. Namun, ada matahari yang benar-benar kehilangan cahayanya. Bukan karena hukum alam, melainkan karena sejarah yang mengubah arah sinarnya.

Aceh pernah menjadi salah satu pusat kekuatan paling berpengaruh di Nusantara. Dari pelabuhannya kapal-kapal asing berlabuh, dari tanahnya rempah, lada, dan hasil bumi diperdagangkan ke berbagai penjuru dunia. Kesultanan Aceh Darussalam berdiri bukan sebagai pelengkap sejarah, tetapi sebagai kekuatan politik, ekonomi, dan peradaban yang disegani. Aceh memiliki identitas, kedaulatan, dan kemampuan mengelola dirinya jauh sebelum lahirnya negara modern bernama Indonesia.

Ketika Indonesia berdiri, Aceh memilih menjadi bagian dari republik dengan harapan bahwa kemerdekaan akan menghadirkan keadilan. Harapan itu lahir dari semangat persaudaraan, bukan dari keinginan untuk menjadi daerah pinggiran. Namun, perjalanan sejarah memperlihatkan kenyataan yang jauh lebih rumit.

Sejak era sentralisasi, terutama pada masa Orde Baru, pembangunan nasional bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam dari berbagai daerah. Aceh menjadi salah satu penyumbang terpenting. Gas alam Arun pernah menjadi tulang punggung ekspor energi Indonesia. Minyak, hasil hutan, dan kekayaan laut menjadi bagian dari mesin ekonomi nasional. Nilai yang dihasilkan sangat besar, tetapi manfaat yang kembali kepada masyarakat Aceh menjadi perdebatan panjang hingga hari ini.

Inilah ironi yang terus diwariskan.

Tanah yang kaya justru akrab dengan kemiskinan. Daerah yang menyumbangkan energi bagi negara masih bergulat dengan keterbatasan lapangan kerja, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan ketimpangan pembangunan. Paradoks ini bukan sekadar persoalan angka statistik, melainkan luka kolektif yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

Yang lebih menyakitkan adalah narasi yang terus dipertahankan. Aceh sering disebut sebagai daerah istimewa, tetapi keistimewaan tidak selalu hadir dalam bentuk keadilan ekonomi. Aceh memperoleh pujian ketika berbicara tentang sejarah, budaya, dan syariat, tetapi ketika berbicara mengenai distribusi kesejahteraan, suaranya sering kali tenggelam di antara pidato-pidato pembangunan nasional.

Dalam kajian ekonomi politik, kondisi seperti ini bukanlah sesuatu yang asing. Banyak negara berkembang menghadapi pola pembangunan yang sangat terpusat, di mana daerah penghasil sumber daya lebih banyak berfungsi sebagai pemasok bahan mentah daripada pusat pertumbuhan ekonomi. Nilai tambah industri, investasi besar, dan pusat pengambilan keputusan lebih banyak terkonsentrasi di wilayah yang telah lebih dahulu berkembang. Akibatnya, daerah penghasil tetap memikul beban eksploitasi, sementara keuntungan ekonomi berputar lebih besar di pusat-pusat kekuasaan.

Aceh mengenal pola itu dengan sangat baik.

Setelah konflik panjang dan lahirnya perdamaian melalui MoU Helsinki, muncul harapan baru bahwa hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat akan dibangun di atas prinsip keadilan. Otonomi khusus menjadi instrumen politik sekaligus ekonomi untuk memperbaiki ketimpangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, pertanyaan yang terus muncul adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu mengubah struktur ketimpangan, atau hanya mengubah cara ketimpangan itu dikelola.

Di sisi lain, Aceh juga tidak bisa menutup mata terhadap persoalan di dalam rumahnya sendiri. Tata kelola yang belum optimal, praktik korupsi, birokrasi yang lamban, dan elit politik yang lebih sibuk mempertahankan kekuasaan daripada membangun kesejahteraan turut memperpanjang daftar persoalan. Kritik terhadap pusat tidak boleh menghapus kritik terhadap daerah, sebab keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap masa depan Aceh.

Matahari Aceh tidak mati karena kekurangan cahaya.

Ia redup karena terlalu lama menjadi sumber terang bagi orang lain, sementara panasnya sendiri tidak cukup menghangatkan rumah-rumah yang berdiri di tanah kelahirannya. Kekayaan alam memang dapat dipindahkan. Gas dapat dialirkan, kayu dapat ditebang, hasil laut dapat dibawa berlayar, dan berbagai komoditas dapat diperdagangkan ke mana saja. Namun, yang tidak boleh ikut hilang adalah hak masyarakat untuk merasakan manfaat yang adil dari kekayaan yang lahir di tanah mereka sendiri.

Sebab sebuah bangsa tidak hanya diukur dari seberapa besar sumber daya yang berhasil diambil dari daerah, tetapi juga dari seberapa adil kesejahteraan itu dikembalikan kepada mereka yang sejak awal menjadi pemilik tanah, laut, dan sejarahnya.

Mungkin matahari itu belum benar-benar mati.

Namun, selama keadilan hanya hadir sebagai janji yang diulang dalam setiap pergantian kekuasaan, senja akan terus datang lebih cepat bagi Aceh daripada bagi daerah-daerah yang menikmati terang dari cahaya yang lahir di ujung barat Nusantara.

Senin, 03 Agustus 2026

Aceh: Negeri Syariah yang Beragama, tetapi Tak Bertuhan


Aceh: Negeri Syariah yang Beragama, tetapi Tak Bertuhan

 



Aceh sering disebut sebagai Serambi Mekkah. Julukan itu bukan sekadar identitas geografis, melainkan simbol sejarah panjang tentang Islam, perjuangan, dan nilai-nilai religius yang diwariskan turun-temurun. Syariat Islam ditegakkan melalui qanun, lembaga-lembaga keagamaan dibentuk, dan ruang publik dipenuhi simbol-simbol religius. Namun, di tengah kebanggaan itu, ada pertanyaan yang terus mengusik hati: apakah syariat benar-benar telah menghadirkan keadilan bagi semua?

Salah satu wajah paling nyata dari syariat di Aceh adalah hukum cambuk. Setiap kali pelaksanaan cambuk digelar di hadapan publik, masyarakat diajak menyaksikan bahwa hukum sedang ditegakkan. Akan tetapi, keadilan tidak pernah cukup diukur dari kerasnya hukuman. Keadilan diukur dari apakah hukum diterapkan secara setara, tanpa memandang status sosial, jabatan, kekuasaan, dan kedekatan politik. Di titik inilah kegelisahan banyak orang muncul.

Kita sering melihat pelanggar dari kalangan masyarakat kecil dihukum dengan cepat dan terbuka. Nama mereka mudah diumumkan, wajah mereka mudah dikenali, dan rasa malu mereka dipertontonkan di depan umum. Sementara itu, ketika pelanggaran dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, proses hukum terasa lebih lambat, lebih sunyi, bahkan terkadang menghilang tanpa kejelasan. Jika demikian, maka pertanyaan yang wajar diajukan adalah: apakah cambuk benar-benar menjadi alat keadilan, atau hanya menjadi simbol bahwa negara tampak tegas kepada yang lemah?

Syariat tidak pernah diturunkan untuk mempermalukan manusia. Tujuan syariat adalah menjaga martabat manusia, melindungi hak-haknya, dan menegakkan keadilan. Ketika hukuman hanya keras kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada pemilik kuasa, maka yang terluka bukan hanya korban ketidakadilan, melainkan juga wibawa syariat itu sendiri. Hukum yang tidak setara akan kehilangan ruh moralnya, meskipun dibungkus dengan bahasa agama.

Inilah sebabnya saya menyebut keadaan ini sebagai “negeri yang beragama, tetapi tak bertuhan”. Bukan karena masyarakat Aceh tidak percaya kepada Tuhan, melainkan karena nilai-nilai ketuhanan sering berhenti pada slogan dan simbol. Nama Tuhan disebut dalam pidato, ditulis dalam qanun, dan dijadikan identitas daerah, tetapi amanah, kejujuran, keberanian menegakkan kebenaran, dan keberpihakan kepada yang lemah belum sepenuhnya menjadi dasar tindakan.
Ironi terbesar terjadi ketika agama dipakai untuk menilai kesalahan orang lain, tetapi enggan dipakai untuk mengoreksi diri sendiri. Kita mudah marah terhadap pelanggaran moral di ruang publik, namun sering diam terhadap korupsi, penyalahgunaan jabatan, ketimpangan ekonomi, dan praktik-praktik yang merampas hak rakyat. Padahal dalam ajaran Islam, kezaliman terhadap manusia adalah dosa yang sangat berat.

Aceh tidak kekurangan aturan. Aceh juga tidak kekurangan simbol religius. Yang paling dibutuhkan Aceh hari ini adalah keberanian moral untuk menegakkan keadilan tanpa pilih kasih. Syariat akan dihormati bukan karena cambuknya keras, melainkan karena hukumnya adil. Rakyat akan percaya bukan karena banyaknya seruan agama, melainkan karena melihat pemimpin dan penegak hukum hidup dalam amanah dan keteladanan.

Saya percaya Aceh memiliki modal sejarah dan spiritual yang besar untuk menjadi contoh peradaban Islam yang bermartabat. Namun, cita-cita itu hanya mungkin terwujud jika syariat kembali diletakkan pada tujuan utamanya: menghadirkan keadilan, melindungi yang lemah, membatasi kekuasaan, dan memuliakan manusia. Tanpa itu semua, syariat hanya akan tinggal nama, sementara Tuhan perlahan tersingkir dari cara kita memperlakukan sesama.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Aceh bukanlah seberapa sering cambuk dilaksanakan, tetapi seberapa sedikit rakyat merasa diperlakukan tidak adil. Sebab Tuhan tidak hanya menilai siapa yang dihukum, melainkan juga siapa yang berani menegakkan keadilan dengan jujur.

Dendam Negara untuk Anak Tiri? : Membaca Dua Wajah Respons Bencana Indonesia

Membaca Dua Wajah Respons Bencana Indonesia Ada kalimat yang mungkin terdengar terlalu keras: “Apakah Aceh masih diperlakukan seperti anak t...