Membaca Dua Wajah Respons Bencana Indonesia
Ada kalimat yang mungkin terdengar terlalu keras: “Apakah Aceh masih diperlakukan seperti anak tiri?”
Pertanyaan itu mungkin tidak adil jika ditujukan sebagai kesimpulan. Tetapi sebagai kritik, ia layak diajukan ketika kita melihat bagaimana negara merespons bencana di wilayah yang berbeda.
Pada akhir November 2025, Aceh dihantam banjir bandang dan longsor dalam skala yang sangat besar. Bencana melanda sedikitnya 18 kabupaten dan kota. Pemerintah Aceh menetapkan status tanggap darurat sejak 28 November 2025, sementara sejumlah wilayah bahkan masih memperpanjang status tanggap darurat hingga akhir Desember. Pada 30 Desember, BNPB mencatat sebelas wilayah Aceh masih berada dalam status perpanjangan tanggap darurat.
Negara memang hadir. BNPB, TNI, Polri, kementerian, Basarnas, pemerintah daerah, relawan, dan berbagai lembaga bergerak. Presiden Prabowo juga datang ke Aceh pada 1 Desember 2025 dan pemerintah menyatakan penanganan bencana sebagai prioritas nasional.
Tetapi masalahnya bukan sesederhana ada atau tidak ada negara.
Pertanyaannya adalah: seberapa cepat negara hadir ketika rakyat sedang berada dalam keadaan paling membutuhkan?
Sebab di lapangan, banyak wilayah Aceh menghadapi akses yang terputus, jembatan rusak, komunikasi terganggu, masyarakat terisolasi, dan distribusi bantuan yang tidak mudah. Bahkan pada 22 Desember, Wakil Gubernur Aceh masih harus menembus wilayah terisolasi menggunakan rakit darurat karena akses jalan dan jembatan rusak akibat banjir dan longsor.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah pusat menyatakan Indonesia masih mampu menangani bencana secara mandiri. Pada 15 Desember, Presiden Prabowo mengatakan bahwa ketika sejumlah kepala negara menawarkan bantuan, jawabannya adalah.
“Terima kasih concern Anda. Kami mampu. Indonesia mampu mengatasi ini.”
Secara politik, pernyataan itu dapat dipahami sebagai penegasan kedaulatan dan kemampuan negara.
Tetapi dari sudut pandang korban bencana, ada pertanyaan yang lebih sederhana:



