Matahari yang Mati di Ujung Senja
Aceh pernah menjadi salah satu pusat kekuatan paling berpengaruh di Nusantara. Dari pelabuhannya kapal-kapal asing berlabuh, dari tanahnya rempah, lada, dan hasil bumi diperdagangkan ke berbagai penjuru dunia. Kesultanan Aceh Darussalam berdiri bukan sebagai pelengkap sejarah, tetapi sebagai kekuatan politik, ekonomi, dan peradaban yang disegani. Aceh memiliki identitas, kedaulatan, dan kemampuan mengelola dirinya jauh sebelum lahirnya negara modern bernama Indonesia.
Ketika Indonesia berdiri, Aceh memilih menjadi bagian dari republik dengan harapan bahwa kemerdekaan akan menghadirkan keadilan. Harapan itu lahir dari semangat persaudaraan, bukan dari keinginan untuk menjadi daerah pinggiran. Namun, perjalanan sejarah memperlihatkan kenyataan yang jauh lebih rumit.
Sejak era sentralisasi, terutama pada masa Orde Baru, pembangunan nasional bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam dari berbagai daerah. Aceh menjadi salah satu penyumbang terpenting. Gas alam Arun pernah menjadi tulang punggung ekspor energi Indonesia. Minyak, hasil hutan, dan kekayaan laut menjadi bagian dari mesin ekonomi nasional. Nilai yang dihasilkan sangat besar, tetapi manfaat yang kembali kepada masyarakat Aceh menjadi perdebatan panjang hingga hari ini.
Inilah ironi yang terus diwariskan.
Tanah yang kaya justru akrab dengan kemiskinan. Daerah yang menyumbangkan energi bagi negara masih bergulat dengan keterbatasan lapangan kerja, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan ketimpangan pembangunan. Paradoks ini bukan sekadar persoalan angka statistik, melainkan luka kolektif yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Yang lebih menyakitkan adalah narasi yang terus dipertahankan. Aceh sering disebut sebagai daerah istimewa, tetapi keistimewaan tidak selalu hadir dalam bentuk keadilan ekonomi. Aceh memperoleh pujian ketika berbicara tentang sejarah, budaya, dan syariat, tetapi ketika berbicara mengenai distribusi kesejahteraan, suaranya sering kali tenggelam di antara pidato-pidato pembangunan nasional.
Dalam kajian ekonomi politik, kondisi seperti ini bukanlah sesuatu yang asing. Banyak negara berkembang menghadapi pola pembangunan yang sangat terpusat, di mana daerah penghasil sumber daya lebih banyak berfungsi sebagai pemasok bahan mentah daripada pusat pertumbuhan ekonomi. Nilai tambah industri, investasi besar, dan pusat pengambilan keputusan lebih banyak terkonsentrasi di wilayah yang telah lebih dahulu berkembang. Akibatnya, daerah penghasil tetap memikul beban eksploitasi, sementara keuntungan ekonomi berputar lebih besar di pusat-pusat kekuasaan.
Aceh mengenal pola itu dengan sangat baik.
Setelah konflik panjang dan lahirnya perdamaian melalui MoU Helsinki, muncul harapan baru bahwa hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat akan dibangun di atas prinsip keadilan. Otonomi khusus menjadi instrumen politik sekaligus ekonomi untuk memperbaiki ketimpangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, pertanyaan yang terus muncul adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu mengubah struktur ketimpangan, atau hanya mengubah cara ketimpangan itu dikelola.
Di sisi lain, Aceh juga tidak bisa menutup mata terhadap persoalan di dalam rumahnya sendiri. Tata kelola yang belum optimal, praktik korupsi, birokrasi yang lamban, dan elit politik yang lebih sibuk mempertahankan kekuasaan daripada membangun kesejahteraan turut memperpanjang daftar persoalan. Kritik terhadap pusat tidak boleh menghapus kritik terhadap daerah, sebab keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap masa depan Aceh.
Matahari Aceh tidak mati karena kekurangan cahaya.
Ia redup karena terlalu lama menjadi sumber terang bagi orang lain, sementara panasnya sendiri tidak cukup menghangatkan rumah-rumah yang berdiri di tanah kelahirannya. Kekayaan alam memang dapat dipindahkan. Gas dapat dialirkan, kayu dapat ditebang, hasil laut dapat dibawa berlayar, dan berbagai komoditas dapat diperdagangkan ke mana saja. Namun, yang tidak boleh ikut hilang adalah hak masyarakat untuk merasakan manfaat yang adil dari kekayaan yang lahir di tanah mereka sendiri.
Sebab sebuah bangsa tidak hanya diukur dari seberapa besar sumber daya yang berhasil diambil dari daerah, tetapi juga dari seberapa adil kesejahteraan itu dikembalikan kepada mereka yang sejak awal menjadi pemilik tanah, laut, dan sejarahnya.
Mungkin matahari itu belum benar-benar mati.
Namun, selama keadilan hanya hadir sebagai janji yang diulang dalam setiap pergantian kekuasaan, senja akan terus datang lebih cepat bagi Aceh daripada bagi daerah-daerah yang menikmati terang dari cahaya yang lahir di ujung barat Nusantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar