Senin, 17 Agustus 2026

Dendam Negara untuk Anak Tiri? : Membaca Dua Wajah Respons Bencana Indonesia


Membaca Dua Wajah Respons Bencana Indonesia


Ada kalimat yang mungkin terdengar terlalu keras: “Apakah Aceh masih diperlakukan seperti anak tiri?”

Pertanyaan itu mungkin tidak adil jika ditujukan sebagai kesimpulan. Tetapi sebagai kritik, ia layak diajukan ketika kita melihat bagaimana negara merespons bencana di wilayah yang berbeda.

Pada akhir November 2025, Aceh dihantam banjir bandang dan longsor dalam skala yang sangat besar. Bencana melanda sedikitnya 18 kabupaten dan kota. Pemerintah Aceh menetapkan status tanggap darurat sejak 28 November 2025, sementara sejumlah wilayah bahkan masih memperpanjang status tanggap darurat hingga akhir Desember. Pada 30 Desember, BNPB mencatat sebelas wilayah Aceh masih berada dalam status perpanjangan tanggap darurat.

Negara memang hadir. BNPB, TNI, Polri, kementerian, Basarnas, pemerintah daerah, relawan, dan berbagai lembaga bergerak. Presiden Prabowo juga datang ke Aceh pada 1 Desember 2025 dan pemerintah menyatakan penanganan bencana sebagai prioritas nasional.

Tetapi masalahnya bukan sesederhana ada atau tidak ada negara.

Pertanyaannya adalah: seberapa cepat negara hadir ketika rakyat sedang berada dalam keadaan paling membutuhkan?

Sebab di lapangan, banyak wilayah Aceh menghadapi akses yang terputus, jembatan rusak, komunikasi terganggu, masyarakat terisolasi, dan distribusi bantuan yang tidak mudah. Bahkan pada 22 Desember, Wakil Gubernur Aceh masih harus menembus wilayah terisolasi menggunakan rakit darurat karena akses jalan dan jembatan rusak akibat banjir dan longsor.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah pusat menyatakan Indonesia masih mampu menangani bencana secara mandiri. Pada 15 Desember, Presiden Prabowo mengatakan bahwa ketika sejumlah kepala negara menawarkan bantuan, jawabannya adalah.

 “Terima kasih concern Anda. Kami mampu. Indonesia mampu mengatasi ini.”

Secara politik, pernyataan itu dapat dipahami sebagai penegasan kedaulatan dan kemampuan negara.

Tetapi dari sudut pandang korban bencana, ada pertanyaan yang lebih sederhana:

Jika negara mampu, mengapa sebagian masyarakat masih harus menunggu begitu lama untuk mendapatkan akses, bantuan, dan pemulihan?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika kita melihat peristiwa di Nusa Tenggara Timur.

Pada 15 Agustus 2026, gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah NTT. Hanya dalam hitungan hari, pemerintah pusat bergerak dengan pola yang sangat terlihat. Menteri Koordinator PMK, Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, Kepala BNPB, Kepala Basarnas, serta sejumlah pimpinan lembaga berangkat pada malam hari di hari yang sama untuk mengawal penanganan darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah bahkan menyebut dirinya “full team hadir” di NTT.

Perbedaannya terasa.

Di NTT, negara menunjukkan wajah yang cepat, terkoordinasi, dan terlihat sejak awal.

Sementara di Aceh, masyarakat harus melewati fase bencana yang panjang, wilayah terisolasi, pemulihan yang tidak segera selesai, dan perdebatan panjang mengenai kapasitas penanganan serta bantuan dari luar.

Tentu, dua bencana tersebut memiliki karakter, lokasi, skala, akses, dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, membandingkannya secara mentah juga tidak tepat.

Namun, yang layak dibandingkan adalah standar kehadiran negara.

Mengapa ketika rakyat di satu wilayah membutuhkan pertolongan, negara dapat menunjukkan mobilisasi yang begitu cepat, sementara di wilayah lain masyarakat harus menunggu, bertahan, dan berkali-kali menyuarakan kebutuhannya?

Di sinilah kritik menjadi penting.

Bukan karena masyarakat Aceh ingin diperlakukan istimewa.

Bukan pula karena masyarakat NTT mendapatkan perhatian yang berlebihan.

Yang salah bukan Acehnya. Yang salah bukan NTT-nya. Dan tentu bukan masyarakatnya.

Yang harus dipertanyakan adalah apakah negara telah menerapkan standar kehadiran dan kecepatan yang sama kepada setiap warga negara?

Sebab bencana tidak memilih suku, agama, wilayah, ataupun sejarah politik.

Ketika rumah seorang warga Aceh hanyut, penderitaannya sama berharganya dengan warga NTT yang kehilangan rumah akibat gempa.

Ketika seorang ibu kehilangan anaknya di Aceh, air matanya tidak lebih murah daripada air mata seorang ibu di NTT.

Dan ketika sebuah keluarga kehilangan sumber penghidupan, mereka tidak membutuhkan alasan tentang di provinsi mana mereka tinggal.

Mereka membutuhkan negara.

Dari Bencana Menjadi Kekecewaan

Kekecewaan masyarakat Aceh juga tidak muncul tanpa konteks.

Ketika Pemerintah Aceh sampai mengirim surat kepada UNDP dan UNICEF untuk meminta keterlibatan dalam penanganan bencana, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah melihat kebutuhan tambahan dalam penanganan pascabencana. Pada saat yang sama, pemerintah pusat tetap menegaskan bahwa kapasitas nasional masih mampu menangani bencana tersebut.

Di sinilah terdapat jarak yang perlu diperhatikan.

Negara mengatakan mampu. Masyarakat bertanya apakah kemampuan itu benar-benar terasa.

Jarak antara dua pernyataan tersebut adalah ruang tempat kekecewaan tumbuh.

Kekecewaan tidak selalu berarti pembangkangan.

Kadang ia hanya berarti seseorang sudah terlalu lama menunggu.

Dan dalam konteks Aceh, sejarah membuat persoalan ini menjadi jauh lebih sensitif.

Aceh memiliki sejarah konflik yang panjang. MoU Helsinki pada 2005 menjadi titik balik yang mengakhiri konflik bersenjata dan membuka babak baru hubungan Aceh dengan Republik Indonesia.

Karena itu, perdamaian tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai berhentinya suara senjata.

Perdamaian juga harus berarti hadirnya negara ketika rakyat membutuhkan perlindungan.

Jika masyarakat aman dari perang tetapi merasa tidak aman ketika bencana datang, maka makna perdamaian harus terus dievaluasi.

Jika masyarakat bebas mengangkat bendera dan berbicara tentang identitas, tetapi merasa kecewa ketika persoalan dasar mereka tidak segera diselesaikan, maka negara perlu mendengar.

Dan jika kata “merdeka” kembali terdengar di tengah keresahan, kita tidak boleh buru-buru menyebutnya sebagai ancaman.

Mungkin ada sejarah di dalamnya.

Mungkin ada identitas.

Mungkin ada politik.

Tetapi mungkin juga ada kekecewaan yang belum menemukan tempat untuk didengar.

Bukan Dendam, Tetapi Pertanyaan tentang Keadilan

“Dendam negara untuk anak tiri” mungkin terlalu keras jika diperlakukan sebagai fakta.

Tetapi sebagai metafora kritik, ia menggambarkan sebuah kegelisahan yang nyata:

Mengapa rasa kehadiran negara bisa terasa berbeda di tempat yang berbeda?

Kita tidak sedang meminta Aceh menjadi anak emas.

Kita hanya meminta agar Aceh tidak merasa menjadi anak tiri.

Karena Republik Indonesia dibangun bukan untuk memberikan pertolongan berdasarkan siapa yang paling dekat, siapa yang paling penting, atau siapa yang paling mudah dijangkau.

Negara seharusnya hadir berdasarkan kebutuhan rakyat.

Aceh tidak membutuhkan belas kasihan.

NTT juga tidak.

Yang dibutuhkan adalah negara yang adil dalam merespons penderitaan warganya.

Bencana bukan panggung untuk membandingkan siapa yang lebih diperhatikan. Bencana adalah ujian tentang seberapa serius negara menjalankan mandatnya.

Dan dari ujian itu, pertanyaan paling sederhana sekaligus paling menyakitkan tetap harus diajukan:

Apakah setiap warga negara, di mana pun mereka berada, benar-benar mendapatkan negara yang sama ketika mereka sedang berada dalam keadaan paling membutuhkan?

Jika jawabannya belum sepenuhnya iya, maka pekerjaan rumah kita belum selesai.

Bukan hanya pekerjaan pemerintah.

Tetapi pekerjaan sebuah negara yang mengaku hadir untuk seluruh rakyatnya.

Aceh tidak meminta diperlakukan lebih istimewa.
Aceh hanya ingin diperlakukan setara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dendam Negara untuk Anak Tiri? : Membaca Dua Wajah Respons Bencana Indonesia

Membaca Dua Wajah Respons Bencana Indonesia Ada kalimat yang mungkin terdengar terlalu keras: “Apakah Aceh masih diperlakukan seperti anak t...